32.1 C
Banjarmasin
Kamis, Januari 15, 2026

JATAM: Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera akibat Ledakan Izin Ekstraktif

Artikel Menarik

Sumatera, Sapalah.com – Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menyebut banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana hidrometeorologi biasa. Bencana ini terjadi akibat rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif.

Koordinator JATAM Melky Nahar mengatakan, bencana banjir dan longsor beruntun di Sumatera merupakan gejala dari krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatera. Bencana ini menunjukkan bahwa kapasitas ruang hidup untuk meredam air dan tanah longsor sudah runtuh.

”Situasi ini tidak bisa lagi dijelaskan hanya dengan narasi ’cuaca ekstrem’, melainkan harus dibaca sebagai akibat langsung dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh ledakan izin industri ekstraktif,” kata Melky dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah JATAM memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang mineral dan batubara (minerba). Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektar (ha).

Menurut Melky, kepadatan izin tambang terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170). Provinsi lain, seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga sudah dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut.

”Luasan dan sebaran konsesi itu mengindikasikan ada jutaan hektar jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air, kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut. Kondisi itu melemahkan kemampuan DAS (Daerah Aliran Sungai) untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan,” katanya.

Melky mengatakan, tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak hanya berasal dari tambang minerba, tetapi juga dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sedikitnya 28 proyek PLTA beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara (16 titik), diikuti Bengkulu (5), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).

”Sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua provinsi di Sumatera sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko ekologis,” ujarnya.

Berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru di Sumut telah membuka sedikitnya 56,86 ha kawasan hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang.

”Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan,” katanya.

Di tingkat kawasan hutan, lanjut Melky, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi. Di Pulau Sumatera saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 ha.

Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 ha, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 ha, 51 izin untuk minyak dan gas bumi (migas) seluas 4.823,87 ha, dan 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 ha.

”Sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain,” ujarnya.

Di saat yang sama, perluasan energi panas bumi juga mengunci ruang hidup di banyak kawasan pegunungan Pulau Sumatera. Saat ini terdapat delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang sudah beroperasi, yakni di Sumut (4), Sumbar (1), Sumsel (2), dan Lampung (1).

”Ini belum termasuk wilayah yang masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang sedang dieksplorasi,” katanya.

Jika semuanya disatukan, maka terlihat jelas bahwa wajah Sumatera saat ini adalah pulau yang tubuh ekologisnya dibebani tiga lapis industri sekaligus: tambang minerba yang merusak tutupan hutan dan tanah; PLTA yang memotong dan mengatur ulang aliran sungai; serta PLTP berikut WPSPE/WKP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS.

”Ironisnya, semua proyek itu dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi. Padahal di lapangan, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, lereng perbukitan, dan pesisir justru menanggung banjir, longsor, dan hilangnya sumber penghidupan,” kata Melky.

Lakukan moratorium

Pengkampanye JATAM Alfarhat Kasman menambahkan, selain tiga lapis industri itu, Pulau Sumatera masih dibebani ekspansi migas, perkebunan sawit skala luas, industri kehutanan, serta tambang-tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi.

Pada kenyataannya tekanan terhadap hutan, DAS, dan ruang hidup masyarakat jauh lebih besar daripada yang tergambar di atas kertas.

”Jika tidak segera dilakukan moratorium dan audit menyeluruh atas seluruh bentuk industri ekstraktif, baik legal maupun ilegal, risiko banjir dan longsor ke depan akan terus meningkat,” katanya.

Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar mengakibatkan 174 orang tewas, 79 orang hilang, dan 12 orang terluka. Korban tewas terbanyak ditemukan di Sumut (116), diikuti Aceh (35), dan Sumbar (23).

Menurut Alfarhat, banjir dan longsor yang meluluhlantakkan Pulau Sumatera adalah tanda bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam sudah mencapai titik buntu. Ruang hidup rakyat yang dikonversi menjadi konsesi tambang dan mega proyek energi pada akhirnya membuat warga hidup dalam sirene darurat bencana.

”Selama negara terus menutup mata terhadap fakta ini, dan hanya menjawab bencana dengan karung bantuan dan laporan serapan anggaran, maka negara sesungguhnya sedang ikut melanggengkan siklus pengorbanan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, JATAM mendesak pemerintah untuk segera mengubah haluan, dengan segera mencabut izin-izin yang terbukti merusak, menghentikan ekspansi industri ekstraktif di kawasan hulu, rawan bencana, dan DAS kritis, serta mengembalikan ruang kelola kepada masyarakat lokal dan adat yang terbukti paling berkepentingan menjaga hutan dan sungai.

”Tanpa langkah politik seberani itu, setiap proposal tambang baru, perluasan kebun, dan mega proyek energi di Sumatera hanya akan menjadi kontrak baru untuk menambah daftar panjang korban banjir dan longsor di tahun-tahun mendatang,” kata Alfarhat. (*/JY)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Terkini