Paser, Sapalah.com – Aktivitas penambangan batubara tanpa izin merambah kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Empat pelaku ditangkap tim gabungan dalam operasi penertiban tambang ilegal.
Operasi penertiban tambang ilegal dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan empat unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit dump truck yang sedang melakukan penambangan batubara tanpa izin dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser.
”Tim operasi juga mengamankan empat orang pelaku, yaitu PT (38), J (24), GM (32), dan W (55). Para pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan batubara, yakni pengupasan, penggalian, dan pemuatan batubara,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Dwi, penyidik juga telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dwi menegaskan, komitmen untuk penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
”Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran Polisi Militer Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, khususnya Denpom VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Operasi gabungan ini dalam rangka perlindungan kawasan konservasi di Kaltim, khususnya Cagar Alam Teluk Adang. Aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan tersebut dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan Cagar Alam Teluk Adang.
”Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Untuk itu, kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas illegal ini,” kata Leonardo. (*/MR)









