26.1 C
Banjarmasin
Selasa, Januari 13, 2026

Penyelidikan Antidumping Dihentikan, Ekspor Baja Indonesia ke Australia Terbuka Lagi

Artikel Menarik

Jakarta, Sapalah.com – Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar atau rebar asal Indonesia. Keputusan itu membuka kembali ruang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya terhambat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal tersebut menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen.

Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar atau batang baja tulangan berprofil asal Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

”Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Budi berharap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. ”Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ujarnya.

Penyelidikan antidumping adalah proses investigasi yang dilakukan oleh otoritas perdagangan di suatu negara untuk menentukan apakah produk impor dijual dengan harga dumping atau lebih rendah dari harga wajar di negara asal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menuturkan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. Terlebih ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.

Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra.

”Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” katanya.

Kasus kedua

Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020-2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar 4,7 juta dollar AS dan melonjak menjadi 31,1 juta dollar AS pada 2021. Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu 55,6 juta dollar AS pada 2023.

Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar 31 juta dollar AS. Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.

”Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir,” ujar Reza. (*/MR)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Terkini