27.1 C
Banjarmasin
Jumat, April 3, 2026

Kongkalikong Pejabat Pajak dan Perusahaan Sawit dalam Korupsi Pajak di Banjarmasin

Artikel Menarik

Jakarta, Sapalah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kongkalikong antara pejabat pajak dan pihak perusahaan kelapa sawit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar dan menetapkan tiga orang tersangka.

Tersangka dalam perkara ini adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), mengungkapkan, kasus yang menyeret ketiganya bermula dari adanya permohonan restitusi pajak oleh PT BKB kepada KPP Madya Banjarmasin.

”Pada 2024 PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohon kepada KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

Karena adanya permohonan restitusi pajak tersebut, tim KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu pemeriksanya adalah DJD.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusinya pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

MLY kemudian bertemu VNZ pada November 2025. Dalam pertemuan itu MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PT BKB dapat dikabulkan jika ada ”uang apresiasi”.

Asep mengatakan, PT BKB menyepakati permintaan tersebut dan menyiapkan Rp 1,5 miliar sebagai uang apresiasi untuk MLY. Dari jumlah tersebut, VNZ juga mendapat uang pembagian (sharing).

”VNZ menemui MLY untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi. Kesepakatannya, MLY dapat Rp 800 juta, DJD Rp 200 juta, dan VNZ Rp 500 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, VNZ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang Rp 200 juta. Pada saat itu, VNZ minta bagian 10 persen atau sebesar Rp 20 juta sehingga DJD hanya menerima Rp 180 juta. DJD menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Adapun, jatah uang apresiasi untuk MLY diberikan VNZ dengan cara berbeda. VNZ memberikan uang Rp 800 juta dengan bungkus kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. MLY kemudian menitipkan uang itu kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

”Dari uang yang diterimanya, MLY menggunakan Rp 300 juta untuk membayar uang muka atau DP rumah, sisanya Rp 500 juta masih disimpan orang kepercayaannya,” kata Asep.

Menurut Asep, tersangka MLY dan DJD diduga sebagai penerima uang. Keduanya dikenakan Pasal 12a dan 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Sementara itu, VNZ diduga sebagai pemberi uang. Ia dikenakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). (MR)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

Berita Terkini