Jakarta, Sapalah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dugaannya adalah tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” katanya.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Asep mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
”Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama mulai dari 5 Februari sampai dengan 24 Februari 2025,” ujarnya.
KPK melakukan OTT di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar sebagai barang bukti. (MR)









