30.1 C
Banjarmasin
Sabtu, April 4, 2026

Praperadilan Ditolak, 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting Diproses Hukum

Artikel Menarik

Pangkalan Bun, Sapalah.com – Proses hukum terhadap 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dilanjutkan setelah gugatan praperadilan mereka ditolak.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang mengancam habitat asli orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini hingga ke meja hijau.

”Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami,” kata Leonardo lewat keterangannya, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, keberhasilan ini adalah hasil sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi Kalteng.

”Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita,” ujarnya.

Leonardo menuturkan, kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan TN Tanjung Puting. Tim gabungan berhasil menangkap 12 orang pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan lindung tersebut.

Ke-12 tersangka tersebut adalah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).

Baca juga: Tambang Batubara Ilegal Rambah Cagar Alam Kaltim, Empat Pelaku Ditangkap

Melalui kuasa hukumnya, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan (Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN) pada 28 Januari 2026. Mereka menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.

Persidangan yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. Agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi; serta kesimpulan.

Langkah tegas

Dalam sidang terbuka pada 18 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan kemenangan hukum ini, menurut Leonardo, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dilakukan untuk memulai proses penuntutan.

”Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. TN Tanjung Puting bukan sekadar hamparan hutan, melainkan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi merusak,” katanya. (*/JK)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

Berita Terkini