Jakarta, Sapalah.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Kota Depok, Jawa Barat. Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik OJK melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan, perkara tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana sudah masuk tahap II.
Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok. ”Perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Ismail lewat keterangannya.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama PT BPR Panca Dana, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.
Menurut Ismail, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
”Ini sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan tersangka AK, VAS, dan MM di BPR Panca Dana.
Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai Mei 2024, ketiga tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp 14,02 miliar.
”Dana tersebut diindikasikan digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan,” ungkapnya.
Kedua, pada periode Mei 2020 sampai Mei 2024, tersangka AK selaku direktur utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp 32,43 miliar.
Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa
Ismail mengatakan, pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan, antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
”Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Sita barang bukti
Dalam perkara ini, menurut Ismail, penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
”OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik,” katanya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap oknum pengurus dan pegawai BPR Panca Dana sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Baca juga: OTT di KPP Madya Banjarmasin, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
”OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” ujarnya. (*/JM)









