25.1 C
Banjarmasin
Jumat, April 3, 2026

Pedagang Sisik Trenggiling dari Jatim Ditangkap di Sintang Kalbar

Artikel Menarik

Sintang, Sapalah.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap seorang pedagang sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pria berinisial HLY (53) itu diketahui menempuh perjalanan dari Jawa Timur.

Petugas dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap HLY di Sintang, Senin (2/3/2026). Dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas menyita 1,38 kilogram sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang.

”Di lokasi tersebut, tim menemukan sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, HLY diketahui menempuh perjalanan dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan ini melalui media sosial Facebook.

”Penindakan terhadap tersangka adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal, baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat. Penindakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan,” katanya.

Menurut Leonardo, tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. ”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa,” ujarnya.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting Diproses Hukum

Ia mengatakan, tersangka HLY akan dijerat menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera yang maksimal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka HLY diduga kuat melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Sesuai aturan hukum terbaru, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

”Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” katanya.

Saat ini, tersangka HLY telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler disita oleh penyidik untuk kepentingan persidangan. (*/DM)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

Berita Terkini