Banjarbaru, Sapalah.com – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kabupaten Banjar, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
Penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.
”Untuk menghindari konflik sosial, kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2-3 hari,” kata Fathimatuzzahra, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting Diproses Hukum
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita, meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
”Setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum di kawasan hutan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel Rudiono Herlambang menyatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tambang Batubara Ilegal Rambah Cagar Alam Kaltim, Empat Pelaku Ditangkap
”Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” katanya.
Menurut Rudiono, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalsel dalam mendukung program Revolusi Hijau guna menjaga kelestarian sumber daya alam di Bumi Lambung Mangkurat untuk generasi mendatang. (*/HI)









