Jakarta, Sapalah.com – Freedom of Information Network Indonesia atau FOINI menuntut pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk membuka secara transparan daftar perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatera. Aktivitas perusahaan-perusahaan itu diduga kuat menjadi pemicu bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Arif Adiputro dari FOINI mengatakan, bencana yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar menegaskan satu hal penting bahwa krisis ekologis di Sumatera bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari kerusakan hutan yang dibiarkan berlangsung lama.
”Banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut bukan musibah alam semata. Ini adalah akibat dari kebijakan dan pembiaran atas perusakan hutan. Menutup nama perusahaan berarti membiarkan kejahatan ekologis terus berulang,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Arif, Sumatera merupakan salah satu pulau dengan tingkat deforestasi dan alih fungsi hutan yang tinggi, terutama akibat ekspansi perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, serta pertambangan.
Banjir bandang, longsor, dan meluapnya sungai di sejumlah wilayah di Sumatera telah merenggut korban jiwa, merusak permukiman warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta memperparah kerentanan masyarakat adat dan kelompok miskin.
”Namun sampai hari ini, negara masih enggan mengungkap aktor korporasi yang berkontribusi terhadap degradasi kawasan hulu dan daerah tangkapan air,” ujarnya.
Arif mengatakan, kerusakan di kawasan hulu dan bentang alam kritis secara langsung meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Ironisnya, meski negara memiliki data konsesi, hasil pengawasan, dan temuan pelanggaran, informasi tentang siapa pelaku korporasi justru tetap dirahasiakan dari publik.
Praktik ketertutupan ini mencederai hak masyarakat atas informasi, mengabaikan prinsip akuntabilitas penegakan hukum, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, sikap ini melemahkan komitmen pemerintah dalam pengendalian deforestasi, penanggulangan krisis iklim, dan pengurangan risiko bencana.
FOINI menilai, selama nama dan status hukum perusahaan perusak hutan tidak dibuka, maka banjir dan bencana ekologis akan terus berulang; penegakan hukum kehutanan hanya bersifat simbolik; korporasi menikmati impunitas, sementara masyarakat menanggung dampaknya; upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan wilayah kelola rakyat menjadi semu.
”Untuk itu, kami mendesak pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar membuka secara transparan daftar perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatera, termasuk lokasi konsesi, jenis pelanggaran, dan status penanganan hukumnya,” kata Arif.
Kemenhut juga didesak untuk mengaitkan penegakan hukum kehutanan dengan pencegahan bencana, khususnya di wilayah rawan banjir; menghentikan praktik pembiaran dan negosiasi tertutup dengan pelaku perusakan hutan; serta melibatkan masyarakat terdampak dan publik dalam pengawasan, pemulihan hutan, dan penataan ulang tata kelola kawasan.
”Jika negara terus menutup identitas pelaku perusakan hutan, maka publik berhak bertanya: mengapa korban banjir harus terus membayar harga mahal, sementara perusahaan perusak hutan tetap dilindungi oleh kerahasiaan negara,” ujarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam FOINI, yaitu Indonesian Parliamentary Center, Greenpeace, Perkumpulan PUSPAHAM, PATTIRO Banten, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KOPEL Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Transparency International Indonesia, Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia), serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).
Penegakan hukum
Sebelumnya, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. Ketiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) itu adalah PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.
Selain itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE. Di lokasi korporasi tersebut, tim juga menemukan adanya papan peringatan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
”Kelima subjek hukum yang ditindak dengan penyegelan dan/atau olah TKP tersebut berada di Tapanuli Selatan. Saat ini total subjek hukum yang sudah ditindak dengan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kemenhut berjumlah 11 entitas,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Raja Juli menyebut, 11 entitas itu terdiri dari empat korporasi (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE) serta 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M).
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan. Ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda Rp 3,5 miliar.
”Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Raja Juli.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, pihaknya bersama Satgas PKH akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat. Tim Ditjen Gakkum Kehutanan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
”Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan, tetapi juga dikembangkan sampai ke pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini,” kata Dwi. (*/MR)









