32.1 C
Banjarmasin
Senin, September 21, 2026

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Artikel Menarik

Jakarta, Sapalah.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien itu membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Surat tersebut diterbitkan pada 11 Februari 2026 untuk seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

”Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, menurut Azhar, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Pelayanan tersebut terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

”Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Kemenkes juga menekankan, pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Azhar, koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

”Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.

”Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara,” kata Azhar.

Pembaruan data

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sebelumnya menjelaskan, penonaktifan peserta JKN segmen PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

”Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya,” katanya.

Menurut Rizzky, pembaruan data peserta JKN segmen PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI tepat sasaran. ”Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya.

Adapun, kriteria peserta PBI yang bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya, yaitu termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan, dan termasuk yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Rizzky mengatakan, peserta PBI yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

”Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” katanya. (*/SM)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Berita Terkini