Pontianak, Sapalah.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Batulayang. Sistem lama berupa open dumping secara bertahap mulai ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih terkontrol melalui sanitary landfill dan controlled landfill.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup saat melakukan kunjungan ke Kota Pontianak pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, Menteri Lingkungan Hidup meminta agar sistem open dumping di TPA Batulayang segera dihentikan karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
”Sesuai saran dari Menteri Lingkungan Hidup pada saat datang ke sini, beliau minta supaya TPA yang open dumping ini ditutup. Sekarang kita sudah mulai tutup,” katanya saat meninjau TPA Batulayang di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pembangunan fasilitas sanitary landfill dan controlled landfill di kawasan TPA Batulayang telah selesai. Area pengelolaan baru tersebut memiliki luas sekitar 4,5 hektar dan sudah mulai difungsikan untuk menggantikan sistem lama.
Baca juga: Pontianak Bersiap Jadi Tuan Rumah Rakor APEKSI Regional Kalimantan 2026
Menurut Edi, area lama yang sebelumnya digunakan dengan sistem open dumping akan ditutup menggunakan terpal dan tanah. Setelah itu, kawasan tersebut akan ditata kembali, termasuk dengan penanaman pohon buah-buahan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
”Perbedaan mendasar antara open dumping dan sanitary landfill terletak pada perlakuan terhadap sampah,” ujarnya.
Pada sistem open dumping, sampah hanya ditimbun dan diratakan tanpa perlakuan khusus. Sementara pada sistem sanitary landfill, sampah dikelola secara lebih terkontrol agar tidak mencemari lingkungan.
Dalam sistem sanitary landfill, tanah dasar terlebih dahulu diberi lapisan kedap air, seperti geotextile sebelum dilakukan penimbunan sampah. Selain itu, pada bagian dasar dan lapisan sampah dipasang jaringan pipa untuk menangkap gas metana sekaligus mengalirkan air lindi menuju instalasi pengolahan.
”Air lindinya masuk ke pengolahan, ke IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sehingga sampahnya tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Pontianak, Tim Terpadu dan Posko Siaga Dibentuk
Air lindi atau cairan limbah dari tumpukan sampah tersebut akan diolah terlebih dahulu melalui IPAL sebelum dilepas ke badan air atau dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan tertentu, seperti mencuci kendaraan operasional dan menyiram tanaman.
”Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pengujian laboratorium secara berkala terhadap air hasil olahan tersebut,” ujarnya.
Langkah transisi
Selain pengelolaan air lindi, lanjut Edi, sistem baru ini juga memperhatikan pengendalian gas metana dan kualitas udara di kawasan TPA. Pengujian kualitas udara ambien akan dilakukan baik di dalam kawasan maupun di sekitar TPA Batulayang.
”Penerapan sanitary landfill merupakan langkah transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu. Kita juga menunggu realisasi pembangunan pusat pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Delivery Improvement Project dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Baca juga: Kalsel Siap Bangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik
Edi berharap, ke depan sampah yang masuk ke TPA Batulayang hanya berupa residu atau sisa akhir yang tidak lagi dapat diolah. Dengan demikian, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
”Harapan kita, tahun 2029 sudah mulai berjalan pusat pengelolaan sampah terpadu. Jadi nanti yang dibuang ke sini hanya residu saja. Kalau sekarang masih sekitar 450 ton per hari, nanti bisa di bawah 100 ton per hari,” tuturnya. (*/DM)







