BANJARMASIN, Sapalah.com – Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Pengungkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM subsidi.
Setelah menemukan aktivitas mencurigakan, Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan petugas mendapati aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken dalam jumlah besar yang diduga untuk diperjualbelikan kembali.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 88 jeriken kosong, tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penjualan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan jeriken,” kata Timbul dalam konferensi pers di Aula Mathilda, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, praktik tersebut dilakukan pada malam hari ketika operasional SPBU seharusnya telah berakhir.
Untuk menghindari perhatian masyarakat maupun petugas, aktivitas pengisian BBM diduga dilakukan dengan mematikan lampu area SPBU dan menutup pagar lokasi.
“Secara operasional SPBU seharusnya sudah tutup sekitar pukul 22.00 Wita. Namun saat dilakukan pemeriksaan masih ditemukan aktivitas pelayanan terhadap jeriken dalam jumlah besar,” ujarnya.
Polisi juga menemukan antrean jeriken dalam jumlah banyak di area SPBU. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pertalite dijual dengan harga sekitar Rp10.600 per liter atau lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dari keterangan para pihak yang diperiksa dan hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kalsel I PT Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha menyatakan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Ia mengatakan pengawasan terhadap SPBU memiliki tantangan tersendiri karena setiap lokasi memiliki jam operasional yang berbeda, mulai dari yang tutup pada malam hari hingga beroperasi selama 24 jam.
“Kami terus melakukan pemantauan, namun memang tidak memungkinkan mengawasi seluruh SPBU secara langsung setiap saat,” katanya.
Wicaksono juga menyebut pengawasan distribusi BBM subsidi untuk kendaraan roda dua masih memiliki keterbatasan karena sistem barcode belum sepenuhnya terintegrasi seperti pada kendaraan roda empat.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (RR)







