BANJARMASIN, Sapalah.com – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi pembangunan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Keempat Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua, Mathari. Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, bersama jajaran kepala perangkat daerah turut hadir dalam rapat tersebut.
Empat Raperda yang Diajukan
Empat Raperda inisiatif DPRD Banjarmasin mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Raperda tersebut meliputi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Keolahragaan.
Yamin menyatakan Pemkot Banjarmasin siap mendukung proses pembahasan hingga seluruh Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap keberadaan perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Seluruh SKPD yang menjadi pengampu juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari naskah akademik hingga koordinasi dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan
Yamin menekankan penyusunan regulasi tidak cukup hanya melibatkan pemerintah dan DPRD.
Berbagai pemangku kepentingan juga perlu dilibatkan agar aturan yang lahir tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat.
“Kami berharap ada pelibatan para pemangku kepentingan sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat, menjadi dasar kemajuan Kota Banjarmasin, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, pembahasan keempat Raperda akan dilakukan lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Perubahan Anggaran Fokus Program Prioritas
Selain Raperda, rapat paripurna juga membahas penyampaian rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Yamin mengatakan perubahan anggaran diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami berharap anggaran perubahan ini benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya akan menambah kemampuan anggaran yang dapat dimaksimalkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal. Penyerapan anggaran juga diharapkan berjalan maksimal sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Menurut Yamin, perubahan APBD 2026 pada dasarnya merupakan penyesuaian dan pergeseran anggaran berdasarkan kebutuhan pembangunan. Salah satunya melalui pemanfaatan SiLPA untuk mendukung sejumlah program prioritas.
Dengan pembahasan empat Raperda inisiatif dan perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkot Banjarmasin berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.







