BANJARMASIN, Sapalah.com – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menindak empat orang terduga pelaku penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Riza Muttaqin menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran distribusi, ketertiban, dan keamanan warga dalam memperoleh BBM bersubsidi.
“Keempat terduga pelaku diringkus pada Senin (19/10/2026) di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan,” kata Riza dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (21/10/2026). Turut hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin Komisaris Pol Eru Alsepa beserta jajaran Satuan Reskrim.
Riza mengatakan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dalam hal ini melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebanyak tiga terduga pelaku ringkus di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10/2026, sekitar pukul 10.40 Wita.
Ketiganya masing-masing adalah ND, SY dan RS. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit sepeda motor Thunder dan 455 liter BBM jenis Pertalite dalam jeriken.
“Para tersangka tersebut diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin ketika mereka sedang dalam perjalanan membawa BBM jenis Pertalite dengan tujuan untuk dijual Kembali,” ungkap Riza.

Baca juga: Operasi Gempur Sarang Narkoba Kian Gencar, Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Banjarmasin
Satu kasus lainnya juga terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.50 Wita di kawasan yang sama, yakni Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Tersangka pada kasus ini adalah AR. Darinya polisi menyita barang bukti berupa 1 unit truk, 4 buah jeriken berisi 145 liter BBM jenis Solar, dan 1 buah slang.
AR juga dicokok polisi saat sedang dalam perjalanan membawa BBM jenis Solar menggunakan mobil truk dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak usah panic buying dan kepolisian terus akan menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran distribusi BBM bersubsidi,” kata Riza. (AE)







