Jakarta, Sapalah.com – Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat lonjakan harga minyak mentah dunia pascadinamika geopolitik di Timur Tengah. Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan pada kisaran 9-13 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dinamika perkembangan geopolitik dan geoekonomi global memberikan dampak pada harga energi, khususnya terhadap harga bahan bakar avtur pada berbagai negara di dunia.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand saat ini mencapai Rp 29.518 per liter, sementara di Filipina tercatat sebesar Rp 25.326 per liter.
”Avtur merupakan BBM (bahan bakar minyak) non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar dan tidak disubsidi APBN,” katanya dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta, per 1 April 2026 harga avtur sudah meningkat menjadi Rp 23.551 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.656 per liter. Kenaikan harga avtur ini menekan struktur biaya operasional maskapai nasional, sebab avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Oleh karena itu, telah dipersiapkan langkah mitigasi strategis untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket di masyarakat.
”Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen,” kata Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik Per 1 April 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
”Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujarnya.
Tren global
Menurut Dudy, tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian. Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari.
”Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” katanya.
Baca juga: Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan Selama Lebaran 2026
Dudy mengungkapkan, dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.
”Dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines (maskapai),” ujarnya.
Subsidi pemerintah
Dudy menyebutkan, sejumlah kebijakan lain dilakukan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat. Pertama, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Terapkan 1 Hari WFH dalam Sepekan untuk Efisiensi BBM
Pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” kata Dudy. (*/JM)







