37.1 C
Banjarmasin
Minggu, September 20, 2026

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di ESDM Kalsel, Satu Pegawai Ditetapkan Tersangka

Artikel Menarik

BANJARBARU, Sapalah.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel di Jalan Pangeran Suriansyah Nomor 7, Banjarbaru Utara, Senin (8/6/2026).

Ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Sejak siang, kantor tersebut tampak dijaga aparat, meski aktivitas perkantoran berlangsung seperti biasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026.

Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas ESDM Kalsel serta dua rumah pribadi yang berada di Banjarbaru.

“Setelah melakukan penggeledahan, penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara ini,” ujar Anggara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, Kejati Kalsel menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW.

HPW merupakan aparatur sipil negara yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai evaluator pada salah satu seksi di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Anggara menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan.

Permintaan tersebut, kata dia, disertai ancaman bahwa izin tidak akan diterbitkan apabila pemohon tidak memenuhi keinginan tersangka.

“Atas kejadian tersebut, pemohon akhirnya terpaksa menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui,” katanya.

Dari hasil penelusuran penyidik, nilai kerugian yang terungkap sementara mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik penyalahgunaan dalam proses perizinan pertambangan
.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan dan satu unit mobil dari kediaman tersangka sebagai bagian dari barang bukti.

Atas perbuatannya, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selanjutnya pada sore hari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW,” ujar Anggara.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan awal selama 1×24 jam. Tim penyidik selanjutnya akan menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (RR)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Terkini