27 C
Banjarmasin
Kamis, November 5, 2026

Tuntutan Keadilan dari Keluarga Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Ustazah Hasanah di Banjarbaru

Artikel Menarik

BANJARBARU, Sapalah.com – Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Ustazah Hasanah digelar di kawasan Bypass Sungai Ulin, Banjarbaru, Senin (8/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, kedua pelaku memeragakan 53 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak perencanaan hingga jasad korban dipindahkan setelah kejadian.

Polisi menyebut terdapat satu tambahan adegan dibandingkan rekonstruksi sebelumnya, yakni pada bagian pemindahan korban.

“Ada tambahan pada adegan memindahkan korban. Sebenarnya itu saja tambahannya,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara, AKP Yuwono.

Rekonstruksi, katanya, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga Tuntut Keadilan

Di tengah jalannya rekonstruksi, perhatian tertuju pada keluarga korban yang membentangkan sejumlah spanduk dan kain kuning berisi tuntutan hukuman mati bagi kedua pelaku.

Bibi korban, Rachmawaty mengatakan, keluarga datang untuk mengawal proses hukum sekaligus menyuarakan harapan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami membawa empat spanduk. Intinya meminta pelaku dihukum mati dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Tiga dari empat spanduk tersebut merupakan kain kuning yang sebelumnya dipasang di makam korban. Kain itu dibawa sebagai simbol tuntutan keadilan bagi almarhumah.

Rachmawaty mengaku sedih saat menyaksikan reka ulang detik-detik keponakannya menjadi korban pembunuhan.

“Rasanya sedih. Tidak bisa membayangkan bagaimana saat itu dia meminta tolong tetapi tidak ada yang membantu,” katanya.

Senada, ibu sambung korban, Mudi’ah, berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.

Kasus pembunuhan Hasanah sendiri sempat menggegerkan warga Banjarbaru pada akhir April lalu. Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan kebun jagung di Jalan Bypass Sungai Ulin setelah dilaporkan tidak pulang.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada dua buruh lepas, Firman dan Sodikin, yang akhirnya ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian pada 1 Mei 2026.

Dari pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Motif utama pembunuhan diduga karena faktor ekonomi dan keinginan pelaku untuk menguasai barang milik korban.

Sebelum kejadian, kedua pelaku diketahui sempat berupaya meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada atasan mereka. Namun permintaan itu ditolak. Kondisi tersebut memicu niat keduanya untuk melakukan pencurian.

Korban kemudian menjadi sasaran karena diketahui rutin melintas pada malam hari di jalan yang berada dekat dengan rumah pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyerang korban menggunakan balok kayu hingga tidak berdaya. Setelah itu, mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, Firman dan Sodikin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (RR)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Berita Terkini