BANJARMASIN, Sapalah.com – Wali Kota Muhammad Yamin menghadiri tiga agenda Rapat Paripurna di DPRD Banjarmasin, Kamis (9/7/2026).
Dalam satu hari, rapat membahas penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Agenda Paripurna
Agenda pertama diawali dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Kota Banjarmasin tahun depan.
Dalam pemaparannya, Yamin mengatakan dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada arah pembangunan nasional, kemampuan fiskal daerah, serta dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan RKPD Kota Banjarmasin.
Untuk 2027, Pemko Banjarmasin mengusung tema pembangunan “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan.”
Tema tersebut diterjemahkan ke dalam empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital, penguatan ekonomi daerah yang berdaya saing, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,13 triliun. Nilai belanja daerah juga dirancang sebesar Rp2,13 triliun sehingga APBD berada dalam posisi berimbang.
Meski demikian, Yamin menjelaskan proyeksi tersebut masih bersifat dinamis karena belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked.
Kepastian nilainya masih menunggu regulasi mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat.
Pada agenda paripurna kedua, Yamin menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS 2027.
Katanya, kritik, saran, dan masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.
Pihaknya akan terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, digitalisasi sistem retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak.
Di sisi lain, sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, hingga pelayanan sosial, dipastikan tetap menjadi prioritas penganggaran.
“Masukan dari DPRD tentu akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Yamin.
Pada agenda paripurna terakhir, DPRD bersama Pemko Banjarmasin menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Yamin berharap keempat regulasi yang disahkan dalam paripurna tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi, sedangkan regulasi mengenai produk aman dan halal diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Mudah-mudahan seluruh regulasi yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Banjarmasin,” tutupnya. (RR)







