BANJARMASIN, Sapalah.com – Setelah hampir dua dekade hidup berdampingan dengan aktivitas tambang batu bara bawah tanah, warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, memilih membawa keluhan mereka ke Jakarta.
Bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), mereka mendatangi Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan pada Kamis (9/7/2026).
Melalui upaya tersebut, warga Rantau Bakula berharap negara turun tangan menangani berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan kesehatan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).
Langkah itu bukanlah upaya pertama, bagi warga Rantau Bakula. Selama bertahun-tahun mereka mengaku telah menyampaikan berbagai keluhan di tingkat daerah, namun merasa belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
“Sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007, kami mulai merasakan dampaknya. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah, tetapi sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” kata Mariadi, warga Rantau Bakula.
Mariadi bilang, kehidupan masyarakat berubah sejak aktivitas pertambangan berlangsung. Warga mengaku sejumlah sumber air bersih mengering, sementara debu batu bara dan kebisingan dari operasional tambang semakin sering dirasakan.
Tak hanya itu, banyak rumah warga di Rantau Bakula dilaporkan mengalami retak bahkan amblas. Warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang dilakukan perusahaan.
“Mereka beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu batu bara beterbangan hingga masuk ke permukiman dan sangat mengganggu kenyamanan kami,” ujarnya.
Dampaknya, menurut warga, tidak hanya dirasakan pada kualitas lingkungan. Produktivitas lahan pertanian dan perkebunan juga disebut terus menurun.
Warga transmigran di desa tersebut mengaku limbah perusahaan memengaruhi hasil tanaman palawija, kebun sawit, hingga kebun karet yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka tidak mau mengganti rugi dan seolah tidak peduli,” kata Mariadi.
Persoalan semakin terasa setelah fasilitas washing plant atau pencucian batu bara beroperasi di dekat permukiman.
Mereka mengaku debu semakin sering masuk ke rumah, getaran memperparah kerusakan bangunan, sementara gangguan kesehatan seperti batuk dan gatal-gatal disebut semakin banyak dialami, terutama oleh anak-anak dan lanjut usia.
Selain persoalan lingkungan, mereka juga mengaku menghadapi tekanan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan berhadapan dengan proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun mengikuti aksi damai.
Mereka menilai kondisi tersebut mempersempit ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Dalam pengaduan itu, warga juga menyoroti jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant yang disebut terjadi berulang kali, yakni pada 2024 serta kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026.
Lumpur tambang disebut mencemari kebun dan mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Mariadi.
Walhi Desak Audit Menyeluruh
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menilai, berbagai persoalan yang disampaikan warga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT MMI
Negara, desaknya, tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi tanpa penyelesaian yang adil serta pemulihan lingkungan.
“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata perampasan ruang hidup warga. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, mereka mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional serta perizinan PT MMI.
Selain itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan, perlindungan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang hingga kini dinilai belum dipenuhi.
Debu yang Terlihat Bukan Ancaman Sebenarnya
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan, debu batu bara yang terlihat di permukiman warga hanyalah sebagian kecil dari ancaman pencemaran udara.
Partikel halus berukuran PM2.5 berpotensi lebih berbahaya karena tidak terlihat mata dan dapat masuk hingga ke bagian terdalam saluran pernapasan.
“Partikel PM2.5 jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” katanya.
Ia menilai ancaman kesehatan akibat aktivitas pertambangan tidak berhenti pada debu yang tampak mengotori rumah warga.
“Bagaimana mungkin negara berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara? Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan, termasuk di Rantau Bakula.
PT MMI Pernah Membantah
Persoalan yang disampaikan warga sebelumnya juga pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Selatan pada Februari 2025.
Dalam siaran pers yang diterbitkan DPRD Kalimantan Selatan, Direktur Utama PT Merge Mining Industri, Yudha Ramon, membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan perusahaan telah menyalurkan fasilitas air bersih kepada warga RT 03 dan sebagian RT 04 Desa Rantau Bakula.
Terkait keretakan rumah, Yudha menyatakan PT MMI tidak menggunakan metode blasting, melainkan underground mining. Menurutnya, metode tersebut seharusnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap bangunan di permukiman warga. Ia juga menyebut terdapat perusahaan tambang lain di sekitar lokasi yang menggunakan metode blasting.
Mengenai kebisingan, Yudha mengatakan hasil pengujian Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BPSJI) Banjarbaru menunjukkan tingkat kebisingan sebesar 53,6 desibel atau masih berada di bawah ambang baku mutu 85 desibel.
Sementara itu, terkait dugaan meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit, Yudha menilai diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya. (RR)







