BANJARMASIN, Sapalah.com – DPRD Kota Banjarmasin mendesak seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota ini memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan tidak menjualnya kepada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi mengatakan, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kini masih menjadi perhatian.
“Kalau tujuannya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, langkah seperti itu patut dicontoh. Tetapi jangan hanya menyasar satu jenis motor. Yang harus diawasi adalah yang tangkinya sudah dimodifikasi atau terindikasi melakukan pengisian BBM secara tidak wajar,” ujar politikus PAN itu, beberapa waktu lalu.
Dilarang Melayani Kendaraan Tangki Modifikasi
SPBU juga perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Salah satunya dengan memasang spanduk atau papan pemberitahuan di area SPBU yang berisi larangan melayani tangki yang telah dimodifikasi.
“Perlu dipasang spanduk atau plang di depan SPBU agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan dengan tangki modifikasi tidak akan dilayani. Ini juga menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada sepeda motor. Kendaraan roda empat yang menggunakan tangki modifikasi juga harus menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Kalau ada kendaraan yang tangkinya dimodifikasi lalu mengisi BBM subsidi, itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan,” katanya.
“Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi,” sambungnya.
Faisal meminta pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pengelola SPBU, Pertamina, Pemerintah Kota Banjarmasin, hingga aparat penegak hukum.
Ia juga meminta kepolisian aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Kami juga meminta kepolisian aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sinergi seluruh pihak diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik pengisian menggunakan tangki modifikasi. (RR)







