BANJARMASIN, Sapalah.com – Belum genap dua pekan setelah sistem kelistrikan dinyatakan pulih, pemadaman listrik bergilir kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Perkembangan itu memperkuat gugatan yang tengah disiapkan terhadap PT PLN (Persero) atas dugaan buruknya pelayanan kepada pelanggan.
Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menilai kembalinya pemadaman bergilir sejak 20 Juli 2026 menunjukkan persoalan kelistrikan di Kalimantan belum benar-benar terselesaikan. Padahal sebelumnya PLN menyampaikan sistem kelistrikan telah pulih pada 12 Juli 2026.
“Kembalinya pemadaman bergilir setelah sebelumnya disampaikan bahwa sistem kelistrikan telah pulih pada 12 Juli 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik yang andal,” kata Pazri, Sabtu (25/7/2026).
Fakta tersebut semakin menegakkan langkah tim advokasi yang sejak awal menghimpun suara masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap PT PLN.
“Fakta ini semakin memperkuat argumentasi hukum kami bahwa persoalan pelayanan kelistrikan belum terselesaikan,” ujarnya.

Saat ini, tim advokasi masih merampungkan dokumen gugatan sembari menyelesaikan tahapan upaya administratif yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum gugatan dapat didaftarkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
LBH Borneo Nusantara juga telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang terdampak pemadaman. Namun, tim masih melakukan seleksi terhadap warga yang bersedia memberikan kuasa hukum dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai.
“Untuk sementara, aduan dari Forum Kota Banjarmasin (Forkot) dinilai memiliki kedudukan hukum (legal standing) paling kuat untuk bertindak sebagai penggugat,” katanya.
Sementara aduan dari masyarakat lainnya akan digunakan sebagai alat bukti maupun saksi dalam persidangan.
Tim advokasi juga tengah menghitung nilai kerugian yang dialami masyarakat serta menyelesaikan aspek teknis penyusunan gugatan.
“Inshaallah, apabila seluruh proses finalisasi berjalan sesuai rencana dan legal opinion dari ahli sudah kami terima, gugatan akan kami daftarkan pada pekan depan,” kata Pazri.
Pemadaman Listrik Merugikan Masyarakat
Ketua Forum Kota Banjarmasin (Forkot), Syarifuddin Nisfuady, menilai masyarakat sudah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik bergilir.
Warga membutuhkan kepastian hukum, kepastian pelayanan, transparansi, serta pertanggungjawaban dari penyelenggara layanan kelistrikan.
Ia menyebut pemadaman telah menyebabkan pelaku UMKM mengalami kerugian, peralatan elektronik rusak, aktivitas ekonomi terganggu, hingga pelayanan publik tidak berjalan optimal.
“Kami menuntut negara hadir melindungi hak-hak masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Ahmadi mengatakan, pemadaman yang kembali terjadi setelah adanya tanggapan dari PLN justru memperkuat posisi hukum masyarakat.
Perkembangan terbaru itu akan dijadikan bukti tambahan dalam proses banding administratif maupun gugatan di pengadilan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Gugatan bertujuan memastikan hak-hak masyarakat sebagai pelanggan terpenuhi, mendorong akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, serta memperbaiki tata kelola sektor ketenagalistrikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Ahmadi.
Selain menyiapkan gugatan, LBH Borneo Nusantara juga menyampaikan 12 tuntutan kepada pemerintah dan PT PLN.
Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara mendesak:
1. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengambil tanggung jawab penuh atas krisis pelayanan kelistrikan yang terjadi di Kalimantan.
2. Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan beserta langkah pemulihan yang terukur.
3. DPR RI, khususnya Komisi XII yang membidangi energi, segera memanggil Direksi PT PLN (Persero) untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
4. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan PT PLN (Persero).
5. Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat serta menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Pusat dan Direksi PT PLN (Persero).
6. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang membentuk audit investigatif independen terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, kesiapan pembangkit, keandalan jaringan transmisi, kecukupan cadangan daya, serta tata kelola operasional PLN.
7. PLN membuka hasil investigasi teknis, laporan evaluasi gangguan, serta informasi lain yang dapat diungkapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
8. PLN segera memberikan kompensasi dan ganti rugi yang layak kepada seluruh pelanggan yang mengalami kerugian akibat terganggunya pelayanan listrik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9. PLN membuka Posko Pengaduan dan Verifikasi Kerugian Masyarakat yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.
10. Pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap standar keandalan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
11. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi kelalaian atau maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RR)







