BANJARMASIN, Sapalah.com – Si jago merah mengamuk di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Banjarmasin, Senin (10/8/2026).
Kebakaran yang terjadi menghanguskan sekitar 0,9 hektare area pembuangan di zona empat yang sebelumnya telah ditutup menggunakan timbunan tanah kuning.
Api pertama kali terlihat sekitar pukul 11.40 Wita, dan dicoba dipadamkan oleh petugas internal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPAS Basirih.
Namun, api yang semakin membesar membuat 15 armada pemadam kebakaran swasta dikerahkan untuk membantu.
Sekitar dua jam kemudian, api berhasil dikendalikan. Pemadaman dinyatakan selesai sekitar pukul 13.33 Wita.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan kondisi cuaca panas dan kering menjadi dugaan awal pemicu kebakaran.
“Dugaan sementara kebakaran dipicu kondisi cuaca panas ekstrem dan kekeringan di area landfill. Vegetasi di Zona 1 sampai Zona 6 saat ini sangat mengering sehingga tingkat kerentanannya terhadap munculnya titik api cukup tinggi,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin mencatat, kebakaran 10 Agustus merupakan kejadian kedua di TPAS Basirih, setelah kebakaran terjadi pada 27 Juni 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Banjarmasin, Husni Thamrin mengungkapkan, kedua peristiwa tersebut sama-sama terjadi ketika cuaca panas dan kondisi lahan kering.
“Kedua kejadian tersebut memiliki kesamaan, yakni terjadi ketika kondisi cuaca panas dan lahan dalam keadaan kering,” ungkap Husni.
Timbunan tanah di atas zona pembuangan tidak serta-merta menghilangkan potensi kebakaran. Sampah yang berada di bawahnya masih mengalami proses penguraian. Proses tersebut menghasilkan gas metana. Dalam kondisi tertentu, panas dan gas yang terperangkap di dalam timbunan dapat meningkatkan risiko munculnya api.
“Sehingga meskipun tak ada yang membakar, api tetap bisa muncul,” katanya.
Kondisi ini membuat kebakaran di TPAS berbeda dengan kebakaran lahan terbuka. Api yang terlihat di permukaan belum tentu menunjukkan seluruh sumber panas telah hilang.
Untuk itu, BPBD bersama pengelola TPAS terus memantau kawasan tersebut. Petugas diminta segera melaporkan apabila kembali terlihat asap atau tanda-tanda munculnya api.
Peringatan dari Pemerintah Pusat
Risiko kebakaran TPA sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono sebelumnya meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran TPA.
Pernyataan itu disampaikan saat Diaz meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada 4 Juli 2026.
“Pak Menteri Jumhur sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengantisipasi,” tegas Diaz, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Banjartimes pada 5 Juli 2026.
Diaz bilang, kondisi cuaca yang panas dan kering meningkatkan risiko kebakaran. Pemerintah daerah diminta mengantisipasi kemungkinan kejadian serupa di berbagai daerah.
“Artinya kita harus antisipasi akan ada potensi kebakaran lain di TPA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Peringatan tersebut menjadi penting karena kebakaran di area pembuangan sampah memiliki karakter berbeda dengan kebakaran vegetasi.
Timbunan sampah dapat menyimpan panas di bagian dalam. Permukaan yang telah padam pun belum menjamin api benar-benar hilang.
Selain itu, proses penguraian sampah organik menghasilkan gas metana yang mudah terbakar. Kombinasi panas, material kering, dan gas tersebut dapat menjadi sumber risiko kebakaran.
Karena itu, pemadaman api di permukaan perlu diikuti pemantauan dan pendinginan pada bagian timbunan yang masih menyimpan panas.
Evaluasi Pengelolaan Timbunan TPAS
Pengamat perkotaan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman menilai, kebakaran TPAS Basirih tidak bisa hanya dilihat sebagai akibat musim kemarau.
Kejadian tersebut juga menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengelolaan sampah, terutama pada timbunan yang telah terakumulasi dalam waktu lama.
Sampah organik yang membusuk di dalam landfill menghasilkan gas, terutama metana. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut juga dapat meningkatkan suhu di dalam timbunan.
“Ketika bertemu cuaca panas, material yang mengering, risiko kebakaran menjadi lebih tinggi,” cetusnya.
Persoalan lain adalah asap yang dihasilkan, memiliki karakter berbeda karena material yang terbakar sangat beragam.
Pembakaran tersebut dapat menghasilkan karbon monoksida, bahan kimia, dan berbagai zat hasil pembakaran lain. Jika terbawa angin, asap berpotensi mencapai kawasan permukiman di sekitar TPAS.
“Ketika terbawa angin, paparan asap dapat mencapai permukiman di sekitar TPAS,” tekannya.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap gangguan pernapasan menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian lebih.
Karena itu, Akbar mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pemantauan kualitas udara secara terukur, terutama terhadap parameter PM2.5, PM10, dan karbon monoksida.
Hasil pengukuran tersebut, menurutnya, juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Di samping itu, Akbar mendorong, kebakaran menjadi momentum bagi Pemko Banjarmasin untuk mengevaluasi kondisi TPAS Basirih secara menyeluruh.
Evaluasi tidak hanya menyasar titik awal kebakaran, tetapi juga temperatur timbunan, pola penumpukan sampah, keberadaan gas landfill, kondisi vegetasi, akses kendaraan pemadam, hingga ketersediaan sumber air.
“Pemerintah perlu mengetahui apakah api hanya terjadi di permukaan atau masih menyimpan panas di dalam timbunan,” ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih terarah.
Zonq dengan tingkat risiko tinggi perlu dilengkapi sistem pemantauan temperatur dan gas. Akses kendaraan pemadam dan sumber air juga harus dipastikan tetap tersedia.
Vegetasi kering di sekitar timbunan perlu dikendalikan selama musim kemarau. Sementara itu, gas landfill juga harus dikelola dengan baik untuk menekan risiko kebakaran sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan TPAS tidak semestinya baru bergerak ketika api sudah muncul. “Sehingga penanganan TPAS tidak hanya berfokus pada memadamkan api saat kebakaran terjadi. Ini memungkinkan kebakaran dapat dikendalikan sejak api belum muncul,” tandasnya. (RR)







