BANJARBARU, Sapalah.com – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin melalui Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin mendorong penyusunan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Kalsel.
Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru. Penyusunan RUU perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada kondisi faktual serta kebutuhan hukum masing-masing daerah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Empat Naskah Akademik dan Draf RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Auditorium KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (27/10/2026).
Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan 33 RUU kabupaten/kota pada 2027 sebagai bagian dari upaya menata dasar hukum pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi administratif dan kebutuhan hukum saat ini.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik dan Hukum Novianto Murti Hantoro, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo.
Hadir pula Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Riza Muttaqin, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru Minggu Basuki, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Muhidin dalam sambutan yang disampaikan Syarifuddin menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap mendukung proses penyusunan regulasi melalui penyediaan data dan keterangan yang diperlukan oleh tim penyusun.
“Penyusunan regulasi baru tersebut merupakan bagian dari upaya menata dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini,” katanya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Dukung Penggunaan Alat Deteksi Dini Karhutla dan Pembentukan Crisis Center ULM
Menurut Muhidin, dasar hukum pembentukan Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang lahir pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Pengalaman Kalimantan Selatan dalam menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan juga menjadi salah satu referensi dalam proses penataan regulasi tersebut.
“Kami memandangnya sebagai penataan regulasi yang menegaskan kembali kedudukan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan pemerintahan yang tetap seperti sekarang,” ujarnya.

Sejumlah aspek perlu mendapat perhatian
Menurut Muhidin, sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut meliputi cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, serta karakteristik masing-masing kabupaten/kota.
Untuk mendukung kelancaran pembahasan, ia meminta perangkat daerah terkait mendampingi tim penyusun, sehingga data dan informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Khusus mengenai batas wilayah, Pemprov Kalsel berharap rumusan dalam draf RUU tetap mengacu pada dokumen penegasan batas daerah yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaan administrasi kewilayahan,” tuturnya.
Selain itu, penyusunan karakteristik daerah dalam naskah akademik diharapkan tidak hanya memuat luas wilayah dan jumlah penduduk, tetapi juga menggambarkan kondisi serta kekhasan setiap daerah secara menyeluruh.
Muhidin juga berharap keterangan dalam forum konsultasi disampaikan langsung oleh pihak yang memahami kondisi wilayah masing-masing agar substansi regulasi memiliki landasan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui dukungan tersebut, Pemprov Kalsel berharap penyusunan empat RUU dapat berjalan lancar, menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi daerah, serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Baca juga: Kalsel Tingkatkan Uji Coba Campuran Surfaktan untuk Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penyusunan empat RUU tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah tanpa menimbulkan beban fiskal baru bagi negara maupun pemerintah daerah.
“Forum konsultasi publik ini perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan administratif dan kewilayahan yang berpotensi muncul di kemudian hari,” kata Rifqi.

Penegasan batas wilayah dalam RUU
Menurut Rifqi, beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU, antara lain penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota serta penyesuaian ketentuan administratif, termasuk cakupan kecamatan dan kelurahan, agar sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka peluang pembentukan daerah otonomi baru ataupun pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota.
“Undang-undang ini tidak membuka ruang bagi lahirnya daerah otonomi baru. Undang-undang ini juga tidak membuka ruang bagi pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota, termasuk penambahan kecamatan, kelurahan, dan sebagainya,” tegasnya.
Rifqi menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru. Karena itu, pembahasannya tidak dimaksudkan untuk mengakomodasi penambahan dana bagi hasil maupun pemberian insentif di luar formula yang telah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa konsultasi di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Badan Keahlian DPR RI dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi II DPR RI, khususnya penyusunan rancangan undang-undang terkait kabupaten/kota di Indonesia.
“Melalui forum ini, masukan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi naskah akademik dan draf RUU, sehingga regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Selatan,” katanya. (*/MR)







