BANJARBARU, Sapalah.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan mulai memasuki tahap penegakan hukum.
Polda Kalsel menyatakan tujuh laporan polisi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, seluruh perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh perorangan.
“Ya, hari ini kita ada tujuh laporan polisi yang sudah naik penyidikan,” kata Yudha belum lama tadi.
Selain tujuh perkara tersebut, kepolisian juga menangani satu perkara yang diduga berkaitan dengan korporasi. “Namun, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman,” ucapnya.
Yudha mengatakan penyidik masih merampungkan berkas dan mengumpulkan kelengkapan sebelum perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita tengah merampungkan berkasnya untuk menaikkan status ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, peningkatan status tujuh perkara dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang dinilai cukup.
“Jadi apa yang kita proses ini semuanya lengkap dengan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Setelah tahap penyidikan selesai, perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum hingga pelimpahan kepada penuntut umum. Selanjutnya, perkara dapat diproses di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pencegahan Karhutla Tetap Diperkuat
Di tengah proses penegakan hukum, pemerintah dan aparat juga memperkuat langkah pencegahan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan potensi kebakaran sebelum meluas.
Wamenko Bidang Pangan sekaligus Ketua Percepatan Penanganan Karhutla Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya meminta pendekatan persuasif kepada masyarakat lebih digencarkan.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten atau kecamatan, tetapi juga diarahkan hingga ke desa-desa.
Tempat masyarakat berkumpul, seperti langgar, masjid, musala, dan gereja, juga didorong menjadi ruang edukasi mengenai pencegahan karhutla.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar upaya pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat penindakan terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.”







